Halo #SobatGaya mimin mau kasih info nih tentang jadwal dan lokasi pembatasan lalu lintas barang angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal 2023 dan tahun baru 2024.
Hal ini diatur Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Kendaraan yang dibatasi di libur Nataru
Kendaraan angkutan barang yang perjalanannya dibatasi, yakni:
- Mobil barang dengan berat lebih dari 14.000 kg
- Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
- Mobil barang dengan kereta tempelan Kereta gandengan
- Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Sebaliknya, ada beberapa kendaraan angkutan barang yang tidak mengalami pembatasan perjalanan selama libur Nataru sehingga tetap beroperasi normal.
Kendaraan angkutan barang yang tidak dibatasi selama Nataru, yaitu:
- Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
- Mobil hantaran uang
- Mobil pengantar hewan, pakan ternak, dan pupuk
- Mobil barang yang membawa barang pokok. Namun, kendaraan yang tidak dibatasi harus melampirkan surat muatan dari pemilik barang yang ditempelkan di kaca depan sebelah kiri angkutan. Surat ini berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang.
Pembatasan Angkutan Barang Di Ruas TOL
1. Menjelang Natal (arus mudik 1)
Jumat (22/12/2023) pukul 00.00 sampai Minggu (24/12/2023) pukul 00.00 waktu setempat.
2. Pasca-Natal (arus balik 1)
Selasa (26/12/2023) pukul 00.00 sampai Rabu (27/12/2023) pukul 08.00 waktu setempat.
3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat (29/12/2023) pukul 00.00 sampai Sabtu (30/12/2023) pukul 00.00 waktu setempat.
4. Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)
Senin (1/1/2024) pukul 00.00 WIB sampai Selasa (2/1/2024) pukul 08.00 waktu setempat.
Pembatasan angkutan barang di ruas NON-TOL
1. Menjelang Natal (arus mudik 1)
Jumat (22/12/2023) pukul 05.00 sampai Minggu (24/12/2023) pukul 22.00 waktu setempat.
2. Pasca-Natal (arus balik 1)
Selasa (26/12/2023) pukul 05.00 sampai Rabu (27/12/2023) pukul 22.00 waktu setempat.
3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Jumat (29/12/2023) pukul 05.00 sampai Sabtu (30/12/2023) pukul 22.00 waktu setempat.
4. Pasca-Tahun Baru (arus balik 2)
Senin (1/1/2024) pukul 05.00 sampai Selasa (2/1/2024) pukul 22.00 waktu setempat.
Ruas Jalan Yang Di Batasi
1. Lampung dan Sumatera Selatan
Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung
2. DKI Jakarta-Banten
Jakarta-Tangerang-Merak
3. DKI Jakarta
Jalan Prof. DR. Ir. Sedyatmo
Jakarta Outer Ring Road (JORR)
Jalan dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat
Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong
Cigombong-Cibadak
Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
Jakarta-Cikampek
5. Jawa Barat
Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
Jakarta-Cikampek II Selatan (Fungsional)
Cileunyi-Cimalaka
Cimalaka-Dawuan
6. Jawa Tengah
Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
Krapyak-Jatingaleh Semarang
Jatingaleh-Srondol Semarang
Jatingaleh-Muktiharjo Semarang
Semarang-Solo-Ngawi
Semarang-Demak
Jogja-Solo (Fungsional)
7. Jawa Timur
Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo
Surabaya-Gresik
Pandaan-Malang
Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan
Sementara itu, berikut ruas jalan non-tol yang dibatasi untuk lalu lintas angkutan barang selama libur Nataru:
1. Pulau Sumatra
Medan-Berastagi
Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
Jambi-Sumatera Barat
Jambi-Sumatera Selatan-Lampung:
Jambi-Palembang-Lampung
2. Jabodetabek
DKI Jakarta-Banten
Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
DKI Jakarta-Jawa Barat
Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
3. Jawa Barat
Cirebon-Brebes
4. Jawa Tengah
Solo-Ngawi
5. Bali
Denpasar-Gilimanuk
Source: kompas.com